Narapidana Kasus Penipuan Apartemen Sipoa Tewas di Lapas I Surabaya, Ini Kronologinya

Arif Ardliyanto
Ilustrasi-Kasus Sepoa yang merugikan banyak konsumen, salah satu narapidana tewas di penjara. Foto iNewsSurabaya/ist

Sekitar pukul 14:50 WIB, BS tiba di IGD RS Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter tim IGD. Dan BS  dinyatakan telah meninggal dunia dalam perjalanan. 

“Keluarga BS tiba di kamar jenazah RS Bhayangkara Pusdik Shabara Porong sekitar pukul 17.30 WIB,” jelasnya.

Menurut Jayanta, keluarga BS yang diwakili istri menolak untuk autopsi dan menerima kematiannya atas takdir Tuhan YME.

“Sekitar pukul 19.30 WIB ambulance datang dan membawa jenazah ke rumah duka,” tutur BS.

Atas peristiwa tersebut, Jayanta menyampaikan turut berduka cita. Dan berharap BS mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.

“Selama ditahan di Lapas Surabaya, BS berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan yang ada,” tutur Jayanta.

BS divonis hukuman 3,5 tahun pembinaan di dalam lapas. Sisa pidana yang seharusnya dijalani BS adalah 2 tahun, 9 bulan dan 10 hari.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network