Perlu Langkah Konkrit Lindungi Data Pemilih, KPU harus Melek Teknologi dalam Pemilihan Umum

Arif Ardliyanto
Supangat, M.Kom, PhD, ITIL,Cobit,CLA Kepala Program Studi Sistem dan Teknologi Informasi Fakultas Teknik Universitas 17 Agustus 1945 (Sistekin Untag) Surabaya.

Terdapat beberapa langkah untuk meningkatkan perlindungan data pemilih :

1. Komunikasi Kepemimpinan dalam Keamanan Siber

Alur informasi keamanan siber yang dibangun melalui komunikasi oleh pimpinan organisasi menjadi pilar utama dalam manajemen keamanan siber. 

Karenanya, komunikasi, keamanan 
siber, dan manajemen keamanan informasi menjadi hal yang tidak terpisahkan dan saling terkait satu sama lain.

2. Keamanan Sumber Kode

Sumber kode perangkat lunak pemilu harus disusun dengan hati-hati dan diuji untuk mengidentifikasi celah keamanan. Pemerintah dan badan pemilihan perlu berinvestasi dalam pengembangan perangkat lunak yang aman.

3. Transparansi dan Pengawasan

Penting untuk memberikan akses ke sumber kode perangkat lunak pemilu kepada peneliti keamanan siber dan masyarakat umum untuk mengidentifikasi masalah dan kelemahan potensial.

4. Pelatihan dan Kesadaran

Pelatihan bagi personil pemilu dan pendidikan publik tentang ancaman keamanan elektronik dalam pemilu dapat membantu mengurangi risiko.

5. Audit dan Pemeriksaan Rutin

Melakukan audit rutin terhadap sistem pemilu untuk mendeteksi celah keamanan dan 
mencegah serangan yang berpotensi merusak.

6. Kolaborasi antara Ahli Keamanan Siber

Kerja sama antara pemerintah, badan pemilihan, peneliti keamanan siber, dan perusahaan teknologi, adalah kunci dalam menghadapi ancaman keamanan elektronik.

Sebagai pengendali data, penyelenggara pemilu harus mengumpulkan, menyimpan, dan memproses data yang relevan untuk tujuan pemilu. Mereka juga harus menetapkan batas waktu penyimpanan dan penghapusan data pribadi.

Penggunaan langkah-langkah teknis seperti pseudonimisasi dan enkripsi menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan penyimpanan data. Sejalan dengan proses pelaksanaan pemilu yang harus mematuhi asas dan prinsip, termasuk perlindungan hak warga negara, maka perlindungan data pribadi pemilih terhadap ancaman keamanan siber juga merupakan bagian integral dari hal ini. KPU perlu memiliki tata kelola yang baik 
untuk jaminan keamanan siber, khususnya untuk data pemilih. 

Penulis :
Supangat, M.Kom, PhD, ITIL,Cobit,CLA 
Kepala Program Studi Sistem dan Teknologi Informasi Fakultas Teknik Universitas 17 Agustus 1945 (Sistekin Untag) Surabaya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network