SUMENEP, iNewsSurabaya.id - Tahapan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bakal memasuki masa pencocokan dan penelitian (coklit) daftar penduduk pemilih pemiliah (DP4). Sesuai jadwal, coklit bakal dilakukan sejak tanggal 24 Juli hingga 24 Juni.
Dalam pemutakhiran data pemilih tersebut, KPU Sumenep membutuhkan sebanyak 3.340 petugas coklit atau yang biasa disebut petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Jumlah tersebut lebih sedikit daripada jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang diproyeksikan sebanyak 1.967.
"Kenapa jumlah TPS lebih sedikit dari Pantarlih? Karena ada regulasi jika daftar pemilih 400, maka jumlah Pantarlih hanya satu per TPS. Tapi jika di atas 400, maka jumlah Pantarlih dua orang per TPS," ujar Komisioner KPU Sumenep, Syaifurrahman, Selasa (11/6/2024).
Ia mengatakan tahapan rekrutmen Pantarlih bakal dimulai tanggal 13 Juni. Syaifur menyilakan siapa pun yang memenuhi syarat bisa mendaftar sebagai petugas coklit.
Lebih lanjut ia mengatakan Pantarlih harus berhati-hati dalam mencocokkan daftar yang ada di Form-A Daftar Pemilih dengan kartu identitas yang dimililki masyarakat. Jika misalnya tidak memenuhi syarat misalnya meninggal atau ganda, langsung dicoret dalam daftar tersebut.
"Jika kemudian ditemukan alamat dan tanggal lahir atau lainnya salah penulisan, itu langsung diubah agar benar," ungkap Syaifur.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait