Selain itu, jika ditemukan dalam satu keluarga ada anggota keluarganya tidak tercatat dalam Form-A Daftar Pemilih, maka hal itu dimasukkan dalam daftar pemilih potensial atau pemilih baru.
Syaifur mengimbau Pantarlih harus benar-benar turun lapangan saat bertugas nanti. Ia tidak ingin ada laporan Pantarlih bekerja di atas meja. Ia juga mengingatkan yang melakukan coklit merupakan orang yang mendapatkan SK, bukan orang terdekat atau keluarganya.
Adapun jumlah calon pemilih untuk Pilgub dan Pilbup di Kabupaten Sumenep yang masuk dalam DP4 sebanyak 875.017 warga. Jumlah tersebut terdiri dari 413.799 laki-laki dan 461.218 perempuan yang tersebar di 27 kecamatan dan 334 desa atau kelurahan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait