KPU Sumenep Butuh 3.340 Petugas Coklit untuk Pemutakhiran Data Pemilih

Rahmatullah
KPU Sumenep Butuh 3.340 Petugas Coklit untuk Pemutakhiran Data Pemilih. Foto iNewsSurabaya/rahmatullah

SUMENEP, iNewsSurabaya.id - Tahapan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bakal memasuki masa pencocokan dan penelitian (coklit) daftar penduduk pemilih pemiliah (DP4). Sesuai jadwal, coklit bakal dilakukan sejak tanggal 24 Juli hingga 24 Juni.

Dalam pemutakhiran data pemilih tersebut, KPU Sumenep membutuhkan sebanyak 3.340 petugas coklit atau yang biasa disebut petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Jumlah tersebut lebih sedikit daripada jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang diproyeksikan sebanyak 1.967.

"Kenapa jumlah TPS lebih sedikit dari Pantarlih? Karena ada regulasi jika daftar pemilih 400, maka jumlah Pantarlih hanya satu per TPS. Tapi jika di atas 400, maka jumlah Pantarlih dua orang per TPS," ujar Komisioner KPU Sumenep, Syaifurrahman, Selasa (11/6/2024).

Ia mengatakan tahapan rekrutmen Pantarlih bakal dimulai tanggal 13 Juni. Syaifur menyilakan siapa pun yang memenuhi syarat bisa mendaftar sebagai petugas coklit.

Lebih lanjut ia mengatakan Pantarlih harus berhati-hati dalam mencocokkan daftar yang ada di Form-A Daftar Pemilih dengan kartu identitas yang dimililki masyarakat. Jika misalnya tidak memenuhi syarat misalnya meninggal atau ganda, langsung dicoret dalam daftar tersebut. 

"Jika kemudian ditemukan alamat dan tanggal lahir atau lainnya salah penulisan, itu langsung diubah agar benar," ungkap Syaifur.

Selain itu, jika ditemukan dalam satu keluarga ada anggota keluarganya tidak tercatat dalam Form-A Daftar Pemilih, maka hal itu dimasukkan dalam daftar pemilih potensial atau pemilih baru. 

Syaifur mengimbau Pantarlih harus benar-benar turun lapangan saat bertugas nanti. Ia tidak ingin ada laporan Pantarlih bekerja di atas meja. Ia juga mengingatkan yang melakukan coklit merupakan orang yang mendapatkan SK, bukan orang terdekat atau keluarganya.

Adapun jumlah calon pemilih untuk Pilgub dan Pilbup di Kabupaten Sumenep yang masuk dalam DP4 sebanyak 875.017 warga. Jumlah tersebut terdiri dari 413.799 laki-laki dan 461.218 perempuan yang tersebar di 27 kecamatan dan 334 desa atau kelurahan.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network