Maklumat Juanda Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim MK: Tak Ada Tempat bagi yang Tercela

Lukman Hakim
Hakim MK Anwar Usman. Foto iNewsSurabaya/ist

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Maklumat Juanda yang ditandatangani oleh 334 tokoh nasional mendesak Anwar Usman mundur dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Secara tegas, Maklumat Juanda menyatakan, tak ada tempat bagi yang tercela.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara Nomor 90. MKMK menjatuhkan hukuman Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

"Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap Anwar Usman, kemarin (7/11/2023), merupakan bagian dari upaya mengembalikan kewibawaan lembaga tersebut," kata Ketua PBHI Julius Ibrani, yang turut menandatangani Maklumat Juanda, Kamis (9/11/2023).

Julius menegaskan, warga negara Indonesia sangat berkepentingan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama pada hari-hari setelah pemilihan presiden dan pemilihan umum diselenggarakan tahun 2024. 

"Kita berharap adanya wasit yang berwibawa, netral, imparsial, memegang teguh etika sebagai hakim dan hanya tunduk pada konstitusi," tegasnya.

Maklumat Juanda yang di antaranya ditandatangani oleh Julius Ibrani, Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid; sastrawan, Ayu Utami; Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar (Uceng); dan ratusan tokoh lainnya, menyatakan keberadaan Anwar Usman akan terus menerus menjadi halangan bagi pemulihan martabat dan independensi Mahkamah Konstitusi. 

Hal ini lantaran, Anwar Usman telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat, dalam memutus perkara Nomor 90, demi memberi karpet merah kepada keponakannya maju berkontestasi pada Pilpres 2024. 

"Meski, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Anwar Usman tidak lagi menjadi ketua hakim dan tidak boleh terlibat dalam perkara perselisihan hasil pemilu dan pilpres, sesungguhnya ia telah kehilangan kedudukan etis untuk memeriksa atau mengadili perkara apa pun," tegas Usman Hamid.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network