Oleh karenanya, para penanda tangan Maklumat Juanda mendesak:
1. Anwar Usman mengundurkan diri dari Mahkamah Konstitusi. Ia telah tercela sebagai hakim. Pengunduran dirinya akan disambut sebagai bagian dari masih adanya keinginan sadar dari Anwar Usman untuk memperbaiki martabat dan kemandirian Mahkamah yang pernah ia pimpin, dan etika kehakiman. Pada 11 Februari 2011, Arsyad Sanusi, mengundurkan diri persis setelah sidang memutuskan bahwa ia melanggar kode etik. Maka, mundurlah Anwar Usman.
2. Mahkamah Konstitusi untuk segera menyidangkan permohonan uji terhadap proses formil pengambilan putusan nomor 90 tahun 2023. Sebagaimana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa telah ada pelanggaran etik berat atas cara pengambilan putusan tersebut, maka persidangan terhadap peninjauan “Putusan 90” haruslah dilakukan sesegera mungkin untuk memberi kepastian hukum kepada proses penyelenggaraan pemilihan presiden 2024. Begitu pula persidangan terhadap permohonan uji dari pasal tentang batas usia yang telah mendapat tafsiran baru, yakni permohonan nomor 141 tahun 2023.
3. Selekasnya posisi ketua Mahkamah Konstitusi diisi oleh hakim yang berintegritas, sebagaimana disebutkan dalam putusan Majelis Kehormatan. Sebab, Mahkamah Konstitusi adalah tempat yang harus dihormati bagi terpeliharanya konstitusi kita. Ia harus diisi oleh orang-orang terhormat. Tak ada tempat bagi yang tercela.
DIketahui, Maklumat Juanda disampaikan di Jalan Juanda, Jakarta, pada Senin (16/11/2023), sebagai pernyataan protes terhadap intervensi politik dari penguasa terhadap Mahkamah Konstitusi.
Maklumat ini ditanda tangani oleh 334 guru besar, dosen, agamawan, budayawan, mantan duta besar, mantan menteri negara, mantan komisioner pemberantasan korupsi, atlet nasional, pengacara, wartawan; tokoh-tokoh pendidikan, hak asasi manusia, hak anak, gerakan perempuan, lingkungan hidup, kesehatan; produser, seniman dan pegiat literasi, sastra, teater, seni rupa dan film.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait