Dia menjelaskan, modus tersangka menggunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita telanjang. Beberapa diantaranya adalah anak di bawah umur. “Tersangka juga menghubungi para korban dan diminta memajang akunnya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut,” ujarnya.
Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 juntuk Pasal 45 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait