SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), menangkap FNJ (18) warga Dusun Dayu, Pasuruan, Prigen, Dayurejo, Pasuruan, Jawa Timur setelah diduga menyebarkan konten asusila anak di bawah umur di media sosial.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli Tim Siber di dunia maya. Sehingga laporannya adalah laporan model A. FJN ditangkap pada Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB di tempat tinggalnya. Setelah melakukan penangkapan, dilanjutkan dengan penggeledahan. Baik di rumah tersangka maupun di tempat kerjanya.
“Dari penggeledahan ini, kami menyita tiga unit handphone yang digunakan tersamgka untuk melakukan kejahatannya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol, Dirmanto, Jumat (10//11/2023).
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso menambahkan, tiga unit handphone tersebut selanjutkan diperiksa. Dan didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka sengaja melakukan jual beli konten asusila yang didominasi bocah bawah umur. “Konten itu dijual mulai Rp25.000 hingga Rp250.000,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait