Kemenkumham Jatim Musnahkan Puluhan Ribu Arsip Retensi, Ini Alasannya

Arif Ardliyanto
Kemenkumham Jatim musnahkan berkas. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan terus dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim, salah satunya adalah dengan pemusnahdan arsip pada Selasa (21/11). Kegiatan pemusnahan berkas sebanyak 40.051 yang berupa arsip Fidusia, Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) itu digelar di Ruang Raden Wijaya kantor wilayah. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kadiv Administrasi Saefur Rochim, Kadiv Pemasyarakatan Asep Sutandar, Unit Kearsipan I Biro Umum Setjen Emon A Kohar, Bidang Pengawasan Inspektorat Jenderal Dwi Ari Wibowo dan Kabid Yankum Mustiqo Vitra. 

Kadiv Administrasi menyampaikan bahwa selain untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. 

“Pemusnahan arsip ini telah mendapatkan Surat Persetujuan pemusnahan dari Kepala Arsip Nasional Republik lndonesia, yaitu arsip-arsip Fidusia, PB dan CB dengan total sebanyak 40.051 berkas,” jelasnya.

Untuk selanjutnya, dianjurkan kepada setiap subbidang/subbagian segera mendata dan memindahkan arsip-arsip inaktif kepada unit kearsipan agar dapat segera diusulkan untuk pemusnahan. “Sehingga dapat tercipta suatu tata kelola arsip yang tertib dan efisien serta tidak terjadi lagi penumpukan arsip pada unit kerja dan pemusnahan arsip yang tidak sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA),” urainya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network