Pertama, melalui MPP Surabaya yang melayani 1993 izin/dokumen dalam satu tempat, serta melibatkan 43 instansi pusat dan daerah. “Warga cukup datang di satu tempat untuk mengurus berbagai pelayanan. Kami juga telah merombak konsep MPP Surabaya menjadi lebih berorientasi ke warga, suasananya lebih nyaman dan tidak birokratis,” ujar Wali Kota Eri.
Kedua, lanjut dia, adalah pelayanan berbasis online. Pemkot Surabaya menyediakan layanan online terintegrasi sehingga tidak membuat ribet warga.
“Lewat online, semua praktis. Dan kami terus menambah jumlah izin atau dokumennya yang bisa diurus melalui online. Misalnya lewat Surabaya Single Window (SSW) Alfa, warga bisa mengurus 453 izin dan dokumen secara online,” jelasnya.
Langkah ketiga, papar Wali Kota Eri, adalah layanan mandiri alias self service melalui mesin anjungan yang telah disediakan di beberapa titik, terutama untuk layanan administrasi kependudukan.
Keempat, layanan jemput bola yang dikonsentrasikan di semua Balai RW se-Surabaya yang mencapai lebih dari 1.300 RW. Setiap hari Selasa dan Jumat, pelayanan jemput bola dilakukan di Balai-Balai RW oleh kelurahan, kecamatan, hingga dinas.
Warga cukup datang ke Balai RW untuk mengurus keperluannya, mulai administrasi kependudukan, masalah kesehatan, hingga legalitas usaha bagi UMKM.
“Seiring dengan hadirnya layanan jemput bola di kampung-kampung, kami telah merenovasi hampir semua Balai RW se-Surabaya, sehingga tempatnya menjadi lebih nyaman untuk pelayanan warga,” paparnya.
Wali Kota Eri menambahkan, keempat layanan terintegrasi tersebut memiliki tiga enabler alias penggerak terpenting, yaitu basis data, transformasi digital, dan partisipasi publik. Untuk basis data, Pemkot Surabaya terus melakukan integrasi data. Konsep “Satu Data Surabaya” memudahkan pelayanan karena data semakin terintegrasi dan presisi.
Untuk transformasi digital, Wali Kota Eri memaparkan, Pemkot Surabaya melakukan banyak terobosan untuk mengintegrasikan layanan. Misalnya integrasi sistem layanan antara Pemkot Surabaya, Pengadilan Agama, hingga Pengadilan Negeri untuk beberapa kebutuhan administrasi kependudukan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait