Karena masih di bawah umur, kata dia, maka dikategorikan anak berurusan dengan hukum (ABH). Dalam kasus ini, AB dijerat Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
"Karena masih di bawah umur maka nanti pelakunya akan didampingi petugas dari lapas anak (Bapas)," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait