Pengemudi Mobil dalam Insiden Kecelakaan Maut di Menur Jadi Tersangka

Lukman Hakim
Pengemudi Mobil dalam Insiden Kecelakaan Maut di Menur Jadi Tersangka. Foto iNewsSurabaya/ist

Karena masih di bawah umur, kata dia, maka dikategorikan anak berurusan dengan hukum (ABH). Dalam kasus ini,  AB dijerat Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

"Karena masih di bawah umur maka nanti pelakunya akan didampingi petugas dari lapas anak (Bapas)," katanya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network