Pasal ini menyebabkan pemohon merasa hak konstitusional mereka dilanggar, dan mereka berpendapat seharusnya mendapat masa jabatan lima tahun sesuai dengan Pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Gugatan ini menyoroti potensi pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, dan pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut merugikan hak mereka untuk mendapatkan kepastian hukum. Gugatan ini membuka diskusi tentang kesesuaian regulasi dengan prinsip-prinsip konstitusional.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait