Tak Sendiri, Emil Gugat MK Bersamaan Enam Kepala Daerah, Ini Penyebabnya

Lukman Hakim
Emil Gugat MK Bersamaan Enam Kepala Daerah. Foto iNewsSurabaya/ist

Pasal ini menyebabkan pemohon merasa hak konstitusional mereka dilanggar, dan mereka berpendapat seharusnya mendapat masa jabatan lima tahun sesuai dengan Pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Gugatan ini menyoroti potensi pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, dan pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut merugikan hak mereka untuk mendapatkan kepastian hukum. Gugatan ini membuka diskusi tentang kesesuaian regulasi dengan prinsip-prinsip konstitusional.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network