JAMBI, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Agama Jambi mencatat lonjakan kasus perceraian mencapai 1.016 selama Januari hingga November 2023. Yang membuat perhatian, mayoritas gugatan datang dari pihak istri, membawa kisah tragis ratusan wanita yang kini resmi menjadi janda baru.
Motif gugatan cerai terhadap suami terkait pertengkaran ekonomi, orang ketiga, dan narkoba. Kota Jambi kini menyaksikan gelombang perempuan yang memutuskan untuk menapaki jalan baru setelah perpisahan rumah tangga.
"Sebanyak 808 perkara cerai gugat dan 208 cerai talak telah masuk ke pengadilan hingga 1 November. Fakta menunjukkan istri lebih dominan mengajukan gugatan dibanding suami," ungkap Panitera Hukum Pengadilan Agama Jambi, Raudah Rachman, pada Selasa (28/11/2023).
Dari 808 gugatan cerai gugat, 679 di antaranya sudah dikabulkan, 48 masih berproses, dan sisanya berhasil di mediasi. Sementara itu, dari 208 cerai talak, 172 telah diputuskan, 18 masih dalam proses, dan sebagian berhasil melalui mediasi.
Raudah mengungkapkan, penyebab perceraian melibatkan pertengkaran soal ekonomi, pihak ketiga, KDRT, dan kasus narkoba. Menariknya, rata-rata usia pasangan yang bercerai di atas 30 tahun. Namun, tidak kurang dramatis, beberapa kasus mencatat pernikahan yang hanya bertahan satu bulan sebelum mengajukan gugatan cerai.
Dia menambahkan, bila ditotal ada sebanyak 1.016 perkara yang diterima Pengadilan Agama Jambi hingga 1 November 2023. Dari jumlah perkara itu, ungkapnya, diketahui paling banyak diajukan oleh istri.
"Cerai gugat merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh istri kepada suami, yang kasusnya memang lebih banyak dari cerai talak yang diajukan suami kepada istri," tandas Raudah.
Dia menjelaskan, dari permohonan 808 cerai gugat tersebut, hingga 2 November lalu, baru dikabulkan sebanyak 679 perkara dan 48 perkara masih berproses (belum putus) dan sisanya berhasil di mediasi.
"Untuk cerai talak, dari total 208 kasus, yang sudah putus sebanyak 172 perkara, sementara 18 perkara masih proses. Alhamdulillah, sisanya banyak juga yang berhasil di mediasi," imbuhnya.
Menurut Raudah, dari perkara yang masuk dan sudah ditangani oleh PA Jambi, penyebab perceraian itu paling banyak terjadi karena pertengkaran soal ekonomi, persoalan pihak ketiga, KDRT dan kasus narkoba.
"Untuk usia, rata-rata pasangan yang bercerai itu di atas 30 tahun," ungkap Raudah.
Dirinya mengatakan, dari total 1.016 kasus perceraian yang masuk ke PA Jambi, ada usia pernikahan yang sangat singkat, yakni satu bulan.
"Sesingkat-singkatnya pernikahan yang mengajukan cerai, ada yang baru 1 bulan mengajukan bercerai," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait