Sementara Hanung Widjangkoro mengungkapkan, berbicara mengenai kekerasan sekusal dan KDRT tidak luput menjadi perhatian juga adalah permasalahan anak. Kata dia, anak merupakan bagian penting dalam suatu rumah tangga karena anak dianggap sebagai penerus garis keturunan orang tuanya.
"Namun bagi pasangan suami istri yang belum memiliki anak biasanya mereka mengambil keputusan untuk mengangkat anak dari panti asuhan, atau mengangkat anak dari kalangan saudara atau kerabat," ungkapnya.
Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 23 menyatakan bahwa “anak angkat” adalah anak yang dialihkan haknya oleh orang tua, wali atau penanggung jawab keluarga anak tersebut untuk pemeliharaan, pengasuhan, dan pendidikan anak dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya, berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
"Sehingga prosedur pengangkatan anak harus jelas, yang mana artinya jelas, bahwa tindakan pengangkatan anak harus dilakukan di depan umum dan diumumkan secara resmi. Sehingga setiap orang akan menganggap bahwa hal itu diketahui," kata Hanung.
"Hal ini menjadi masalah apabila orang tua angkat dari anak tersebut meninggal dunia dan terjadi pembagian harta warisan terhadap keluarga dari orang tua angkat tersebut. Pasalnya banyak masyarakat tidak memahami bagaimana status kedudukan anak angkat sebagai ahli waris," tutupnya.
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini diharapkan dapat memberikan ilmu pengetahuan, serta apa saja yang dapat dilakukan oleh masyarakat sekitar apabila mengalami permasalahan yang terjadi diatas. Sehingga dapat mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman dan sejahtera.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait