SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tim Penyuluhan Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (FH UWKS) menggelar penyuluhan hukum dan sosialisasi mengenai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.
Kegiatan yang merupakan bagian dari program Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilaksanakan pada Kamis, 20 Juli 2023 di Wilayah RW. 02 Dukuh Kapasan I, Kec. Sambikerep Surabaya tersebut guna memberikan wawasan tentang hukum dan ketaatan terhadap hukum.
Tidak main-main, pada kegiatan ini Fakultas Hukum UWKS mendatangkan tim penyuluh yang kompeten. Di antaranya Bambang Yunarko, S.H., M.H., Septiana Prameswari, S.H., M.H., Dr. Agam Sulaksono, S.H., M.H., Hanung Widjangkoro, S.H., M.H. dan Dr. Fani Martiawan Kumara Putra, S.H., M.H. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dihadiri oleh Ibu-ibu PKK, Karang Taruna, dan para pengurus RW.
Bambang Yunarko menjelaskan, penyuluhan hukum dan sosialisasi mengenai permasalahan hukum ini didasari atas minimnya pengetahuan hukum. Salah satunya yakni hukum tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menurutnya, permasalahan dalam rumah tangga yang terjadi di masyarakat sangatlah beragam dan semakin marak terjadi, mulai dari kekerasan seksual, KDRT, bahkan mengenai hak waris terhadap anak kini mulai jadi perhatian serius oleh Pemerintah.
Permasalahan kekerasan seksual yang terjadi saat ini mengakibatkan banyaknya korban pada perempuan dan anak. Kasus kekerasan menjadi salah satu masalah yang krusial dan butuh upaya keras dalam pembenahannya oleh semua pihak. Salah satu contoh kekerasan yang terjadi adalah Kekerasan terhadap perempuan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," terangnya.
Kata Bambang, kasus kekerasan seksual tersebut dapat terjadi di mana saja. Seperti di lingkungan pendidikan, di lingkungan rumah tangga, di lingkungan umum, bahkan kekerasan seksual dapat terjadi pada sesama pasangan.
"Kekerasan terhadap perempuan merupakan rintangan atau hambatan terhadap pembangunan, karena dengan demikian akan mengurangi kepercayaan diri dari wanita, menghambat kemampuan wanita untuk berpartisipasi penuh dalam kegiatan sosial, mengganggu kesehatan wanita, mengurangi otonomi perempuan baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan fisik," tuturnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait