SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/ kota (UMK) tahun 2024. Besaran UMK tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.
Dari SK Gubernur tersebut diketahui bahwa UMK Surabaya mengalami kenaikan tertinggi dibanding daerah-daerah lainnya yang ada di wilayah Ring I ataupun di Ring II. UMK Surabaya tahun 2024 mencapai Rp 4.725.479 dari Rp 4.525.479, naik sebesar Rp 200.000.
Sementara UMK kota Gresik Rp 4.642.031 dari Rp 4.522.030, Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582 dari Rp 4.518.581, Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133 dari Rp 4.515.133 dan Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787 dari Rp 4,504.787.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan bahwa kenaikan tersebut terbilang cukup tinggi dan pengusaha akan berupaya menaatinya.
"Melihat situasi perekonomian yang tengah merangkak, sebenarnya keputusan tersebut terbilang cukup tinggi. Namun karena sudah diputuskan, pengusaha akan berusaha bisa memenuhi itu" ujar Adik Dwi Putranto ketika dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).
Tetapi yang harus dipahami adalah, tidak semua pengusaha memiliki kemampuan untuk menaikkan UMK sebesar itu. Ada perusahaan memang belum mampu. Sehingga pengusaha dan pekerja harus saling memahami dan mengerti.
"Hal itu ada mekanismenya sendiri, utamanya kesepakatan dengan pekerja harus ditempuh. Harapan kami kedua belah pihak harus saling memahami situasi perekonomian. Kalau pekerja memaksakan, maka tidak bisa berjalan bersama, tidak bisa bergerak bersama untuk meningkatkan kinerja perusahaan," kata Adik.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait