UMK Jatim Ditetapkan, Surabaya Naik Paling Tinggi, Ini Kata Ketua Umum Kadin

Arif Ardliyanto
UMK Jatim Ditetapkan, Surabaya Naik Paling Tinggi, Ini Kata Ketua Umum Kadin. Foto iNewsSurabaya/ist

Adik menegaskan, sebenarnya pihaknya telah meminta untuk tidak menaikkan UMK di wilayah Ring I karena dinilai sudah cukup tinggi dibanding daerah lain. Karena hal ini akan memberikan dampak negatif terhadap tingginya biaya produksi dan daya saing industri di wilayah tersebut. 

"Juga akan tambah memperparah gap atau ketimpangan UMK daerah Ring I dengan Ring lI, padahal mekanisme kenaikan ini dimaksudkan untuk mengurangi gap tersebut. Tetapi karena sudah diputuskan apa boleh buat, kita harus menerima tetapi ada mekanisme keberatan jika ada pengusaha tidak mampu," tandasnya  

Sementara untuk besaran kenaikan UMK di Ring II menurutnya masih bisa diterima karena semua kebutuhan mengalami kenaikan. "Kalau untuk Ring II masih bisa diterima," pungkasnya.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Jawa TImur telah menetapkan UMK 2024 pada Kamis (30/11/2023) petang. Kenaikan terbesar terjadi pada UMK Surabaya yang mencapai Rp 200 ribu. Berikut selengkapnya daftar UMK 2024 di wilayah Jatim:
1. Kota Surabaya Rp4,725,479 
2. Kota Gresik Rp4.642.031 
3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582 
4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133 
5. Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787 
6. Kabupaten Malang Rp3.368.275
7. Kota Malang Rp3.309.144
8. Kota Pasuruan Rp3.138.838
9. Kota Batu Rp3.155.367
10. Kabupaten Jombang Rp2.945.544
11. Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955
12. Kabupaten Tuban Rp2.864.225
13. Kota Mojokerto Rp2.832.710
14. Kabupaten Lamongan Rp2.828.323
15. Kota Probolinggo Rp2.701.086
16. Kabupaten Jember Rp2.665.392
17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628
18. Kota Kediri Rp2.415.362
19. Kota Blitar Rp2.330.000
20. Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016
21. Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000
22. Kabupaten Lumajang Rp2.281.469
23. Kota Madiun Rp2.274.277
24. Kabupaten Kediri Rp2.340.668
25. Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455
26. Kabupaten Sumenep Rp2.249.113
27. Kabupaten Blitar Rp2.256.050
28. Kabupaten Madiun Rp2.243.291
29. Kabupaten Magetan Rp2.238.808
30. Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311
31. Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135
32. Kabupaten Pacitan Rp2.199.337
33. Kabupaten Sampang Rp2.182.861

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network