Jual Perempuan ke Pria Hidung Belang, Germo Tak Berakhlak Dituntut 4 Tahun Penjara

Lukman Hakim
Jaksa Penuntut Umum menuntut Germo yang Jual Perempuan ke Pria Hidung Belang selama 4 Tahun Penjara. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Baday Antariksa dituntut 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

"Terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Dewi Kusumawati saat membacakan surat tuntutan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/12/2023).

Atas tuntutan tersebut ketua majelis hakim, Sutrisno memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

Diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU, perkara ini berawal dari saksi Indrawanto bin Jaman yang memposting foto – foto wanita yang melayani jasa Open Booking Out (BO) melalui akun media sosial milik saksi Indrawanto yang bernama Indra. 

Kemudian dihubungi oleh Bayu yang mana akan memesan dua orang wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp500 ribu sampai Rp800 ribu. Setelah itu saksi Agus memilih Vero serta Cindy dan kemudian menghubungi terdakwa Baday apabila ada yang dua orang wanita untuk dibooking.

Lalu terdakwa menyiapkan kedua wanita tersebut untuk pergi ke hotel di Jalan Kendangsari Surabaya yang telah disediakan oleh saksi Indrawonto. 

Bayu lalu melakukan transfer untuk pembayaran saksi Yanti ke rekening BCA milik saksi Indrawanto (berkas Terpisah) sebesar Rp4.750.000 dan memberi tips juga sebesar Rp200 ribu.

Kemudian Indrawanto membayar kamar hotel sebesar Rp400 ribu, lalu mentransfer ke terdakwa Baday Antariksa sebesar Rp4.350.000. Oleh terdakwa uang tersebut diberikan kepada Vero sebesar Rp2,4 juta dan Cindy sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa menemani Bayu.

Kemudian pada Senin (10/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB saat terdakwa sedang berada di tempat hiburan di Jalan Kedungdoro, Surabaya datanglah anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna menangkap Baday. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network