KEDIRI, iNewsSurabaya.id - Permainan penarikan biaya tak resmi di Samsat Kediri Kota dicium Ombudsman Jawa Timur. Institusi pemantau pelayanan publik ini telah menerima laporan-laporan modus penarikan biaya yang tidak sesuai standar yang ditetapkan.
Nominal penarikan yang dilakukan bervariasi, mulai Rp20 ribu hingga Rp30 ribu. Modus yang dilakukan penarikan ilegal di Samsat Kediri Kota bermacan-macam, diantaranya meminta sejumlah uang pada Wajib Pajak (WB). Dengan begitu, proses pengurusan bakal cepat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin mengatakan, dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Samsat Kediri Kota sangat mungkin ada. Modusnya, wajib pajak dikenai tarif formulir dengan harga berkisar Rp20.000 hingga Rp30.000.
"Yang wajib pajak bayar itu hanya biaya yang sesuai di STNK itu. Kalau formulir itu tidak boleh dipungut biaya. Kalau tetap memungut, itu pungli," katanya.
Jika wajib pajak yang datang ke loket itu kritis dan menanyakan balik ke petugas tentang penarikan biaya pengambilan formulir. Petugas akan kebingungan, padahal formulir yang ada tersebut gratis. Kondisi ini sesuai dengan regulasi pemerintah, karena formulir tidak masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Agus menuturkan, wajib pajak yang datang di loket formulir seharusnya tidak boleh berbiaya alias gratis. Sebab, yang harus dibayar wajib pajak yakni biaya yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
"Memberi (uang) itu menyuburkan praktik pungli. Yang bayar itu yang sesuai di STNK. Kita harus berani menolak kalau mereka minta uang," ujarnya.
Agus menyebutkan, praktik pungli terjadi akibat hubungan simbiosis mutualisme antara petugas di lapangan dengan biro jasa atau calo.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo atau biro jasa ketika hendak mengurus STNK atau SIM yang ada di Samsat Kota Kediri.
"Kami tidak mencari siapa pelaku (pungli). Tapi kita minta ke depan diperbaiki untuk memenuhi standar pelayanan," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan bahwa, layanan gesek rangka kendaraan bermotor, juga tidak berbiaya. Para petugas yang melakukan gesek merupakan pegawai honorer yang sudah mendapat gaji bulanan.
"Kalau memberi (uang) itu menyuburkan praktik pungli. Yang bayar itu yang sesuai di STNK. Kita harus berani menolak kalau mereka minta uang," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Samsat Kota Kediri sedang mendapatkan perhatian serius. Ini terjadi lantaran adanya dugaan petugas Samsat yang menawarkan pengurusan jasa pembuatan SIM hingga perpanjangan STNK secara kilat.
Oknum petugas Samsat meminta imbalan sebagai pelicin untuk mempercepat pembuatan SIM dan perpanjangan STNK. Tarifnya pun bervariasi, tinggal pengguna jasa mau diberikan service yang bagaimana? Apakah kilat atau biasa saja.
Suyanto mengaku bingung, saat itu setelah penerimaan STNK di Samsat Kota Kediri mendapatkan WA atau pesan singkat di HP-nya secara aneh.
"Silahkan kalau berkenan jikalau ada teman apa tetangga yang mau ganti plat sama cari SIM bisa saya bantu" katanya.
Kasat Lantas Kota Kediri AKP Andhini saat di konfirmasi belum memberikan tanggapannya. Namun Kanit Regident Samsat Kota Kediri, Ipda Ajeng Ayu Ardianingrum mengatakan, pihaknya akan melakukan pengusutan kasus ini.
"Atas perintah Ibu Kasat pelaku akan di periksa, di sidik wilayah Samsat Kota Kediri. Semua akan ditertibkan dan tidak akan terjadi lagi di belakang hari," ucapnya singkat.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait