Mayoritas Pemda dan DPRD di Jatim Abaikan Hasil Harmonisasi Hukum dari Kemenkum, Ini Temuan Kakanwil
SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Fenomena mengejutkan terungkap di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Jawa Timur. Sebagian besar dari mereka ternyata tidak memanfaatkan hasil harmonisasi produk hukum daerah yang telah disusun oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, mengungkapkan keprihatinannya atas rendahnya pemanfaatan hasil kerja tim perancang peraturan perundang-undangan di institusi.
“Sering kali pertimbangan dan rekomendasi dari kami tidak digunakan. Bahkan, sejumlah hasil harmonisasi hilang dari Perda atau Perkada yang disahkan,” tegas Haris dalam pertemuan dengan pimpinan DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (15/4), di Ruang Rapat Airlangga, Kanwil Kemenkum Jatim.
Menurut Haris, sekitar 50–60 persen rekomendasi hukum yang diberikan timnya tidak ditindaklanjuti oleh Pemda dan DPRD. Bahkan, ada kasus di mana hasil harmonisasi tidak digunakan sama sekali.
Ia menekankan bahwa meskipun terjadi transformasi kelembagaan dan penyesuaian standar operasional, esensi proses harmonisasi tetap bertujuan untuk mempercepat serta menyempurnakan peraturan daerah.
Saat ini, Kanwil Kemenkum tidak hanya berperan dalam merancang dan mengharmonisasikan peraturan, tetapi juga memiliki mandat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap produk hukum daerah.
“Kami berkomitmen meningkatkan kualitas regulasi daerah demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Haris.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait