Viral! Video Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sampang Beredar Luas, Pelaku Rekam Sendiri Prosesnya

Diwan Mohammad Zahri
Ilustrasi-Pelaku pencabulan seorang gadis dibawah umur di Sampang merekan pemerkosaan sendiri. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Orang tua Mawar yang tidak menerima anaknya diperlakukan seperti itu oleh pelaku kemudian melapor ke polisi 

"Video persetubuhan tersebut direkam tersangka pada hari minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 Wib di rumah teman tersangka," jelasnya 

Edy menerangkan dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan pelaku sebagai tersangka.

Akibatnya Pelaku di jerat Pasal 81ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang jo. UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini pelaku diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network