SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 di kota Surabaya naik.
Subairi, Komisione KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM mengatakan besaran honor KPPS yang diterima tahun ini mengalami kenaikan.
Jika sebelumnya Ketua KPPS mendapat honor Rp900 ribu, kini naik jadi Rp 1,2 juta. Sedangkan anggota KPPS naik dari Rp850 ribu menjadi Rp1,1 juta. Linmas naik dari Rp650 ribu menjadi Rp700 ribu.
KPU Surabaya, kata Subairi, sudah membuka pendaftaran calon anggota KPPS mulai 11 Desember 20203 dan akan ditutup pada 20 Desember 2023.
Selanjutnya akan dilakukan pemelitian administrasi calon anggota KPPS hingga 22 Desember 2023. KPU Surabaya juga akan meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada 23 Desember hingga 28 Desember 2023.
Setelah melewati beberapa tahapan dan seleksi, anggota KPPS akan ditetapkan pada 24 Januari 2024 dan dilantik pada 25 Januari 2024.
Subairi mengatakan, untuk wilayah Kota Surabaya terdapat 8.167 TPS. Setiap TPS merekrut 7 orang petugas, sehingga personil yang direkrut seluruhnya berjumlah 57.169 personil. Masa kerja anggota KPPS ini sejak dilantik hingga 25 Februari 2024.
Batasan usia untuk pendaftar KPPS maksimal adalah 55 tahun dan minimal 17 tahun.
”Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif berdasarkan pengalaman dan penelitian bersama KPU RI pada Pemilu tahun 2019 silam, di mana usia lebih dari 55 tahun diketahui lebih rentan dan masuk dalam kategori rawan,” katanya saat Media Gathering Tahapan Pembentukan KPPS, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (11/12/2023).
Adapun syarat-syarat pendaftaran KPPS melalui Surat pendaftaran, kedua Fotokopi E-KTP (usia 17-55 tahun). Fotokopi ijazah minimal SMA/SMK, Surat pernyataan dalam satu dokumen, Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.
“Semua dikumpulkan Daftar riwayat hidup ditempel pas foto ukuran 4×6 cm, Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota Parpol), dan Surat pernyataan bermaterai,” tegas Subairi.
Kemudian, calon pendaftar wajib mencantumkan tiga lembar surat kesehatan. Yakni surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait