PASURUAN, iNewsSurabaya.id - Muhammad Rifai, seorang PNS di Kota Pasuruan terjerat kasus penggelapan mobil. Perbuatannya memicu masalah hukum dan berakhir mendekam di penjara.
Awalnya, ia mengajukan pembiayaan kredit mobil Honda Brio Satya ke ACC Cabang Surabaya Waru, namun pemilik mobil ini akhirnya terlibat dalam praktik yang melibatkan pihak ke-3.
Pihak ACC telah melakukan upaya penagihan, mulai dari panggilan telepon hingga surat peringatan, namun Rifai mangkir dari pembayaran. Mobilnya ternyata telah digadaikan, menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah bagi ACC.
Gabrielle Julietta Pradika dari ACC melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan Kota, dan pada 17 Oktober 2023, Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan Kota menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp15 juta rupiah kepada Rifai.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait