PNS Kota Pasuruan Terjerat Kasus Penggelapan Mobil Cicilan, PN Vonis Pelaku 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Arif Ardliyanto
Salah satu oknum PNS Kota Pasuruan Terjerat Kasus Penggelapan Mobil Cicilan. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Branch Manager ACC Surabaya Waru, Leon Mensana, menegaskan pentingnya mematuhi perjanjian pembiayaan. Jika tidak maka persoalan tersebut bisa berakhir di penjara.

"Penjualan atau pemindahtanganan mobil tanpa sepengetahuan ACC melanggar hukum. Kami berharap kasus semacam ini tidak terulang, dan menghimbau debitur untuk segera berkomunikasi jika mengalami kesulitan pembayaran," ungkap Leon.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network