Terbukti Bukan Perkara Pidana, Lily Yunita Diputus Onslagh

Tim MPI
Suasana sidang di di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (2/2/2022). (Foto: MPI)

SURABAYA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan onslagh terhadap terdakwa kasus penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus investasi pembebasan lahan 9,8 hektar di Kelurahan Osowilangun, Kecamatan Tandes, Surabaya, Lily Yunita.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, terdakwa terbukti bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

Sedangkan TPPU karena predicat crimenya tidak terbukti. Sehingga dakwaan tersebut tidak terbukti dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kedua.

"Terhadap terdakwa menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging)," kata Hakim Damanik di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (2/2/2022).

Terhadap putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kepada penasehat hukum terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Atas putusan tersebut JPU Rista Erna Soelistiowati menyatakan pikir-pikir.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Ade Darma Marianto terkait putusan tersebut mengatakan, pihaknya akan melihat sikap dari JPU.

“Kami sangat bersyukur atas perjuangan selama sidang sehingga hari ini terbayarkan dengan klien kami dinyatakan ontslag. Ini hanya perkara perdata saja seperti itu," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Blitar Rakhmat Santoso yang selama ini disebut-sebut dalam perkara tersebut menegaskan putusan hakim ini membuktikan kalau masalah tersebut memang murni perdata dan tidak ada hubungannya dengan dirinya.

“Dari awal perkara itu memang perdata murni antara Lily dengan pelapor. Tidak ada hubungannya dengan saya,” ucapnya.

Rakhmat juga menjelaskan kalau saat ini tanah Osowilangun yang disebut-sebut terkait dengan perkara tersebut sudah dilaksanakan eksekusi putusan oleh juru sita PN Surabaya beberapa waktu lalu.

“Juru sita PN Surabaya sudah melaksanakan putusan dan itu memang murni ada ahli waris yang mempunyai hak. Tidak ada hubungannya dengan perkara dengan terdakwa Lily Yunita,” terangnya.

Untuk itu Rakhmat berharap semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim.

“Kita hormati putusan majelis hakim dan sudahlah saya itu dari awal tidak pernah ada hubungan dengan pelapor,” tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network