Terbukti Bukan Perkara Pidana, Lily Yunita Diputus Onslagh

Tim MPI
Suasana sidang di di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (2/2/2022). (Foto: MPI)

Diketahui berdasarkan surat dakawaan, Lily Yunita menawarkan kerjasama untuk mendanai pembebasan tanah, an.H.Djafar No.pendaftaran Huruf C 397, desa Osowilangon Tandes.

Tanah tersebut dibeli oleh Rachmad Santoso dari ahli waris sebesar 800 ribu/meter.

Untuk pengurusan petok sampai menjadi sertifikat dipatok harga 2 juta, selesai sampai 2,5 bulan.

Terdakwa menyakinkan kepada Lianawati Setyo bahwa tanah tersebut sudah ada pembeli H.Sam Banjarmasin 3,5 juta/ meternya.

Kemudian Terdakwa meminta uang kepada saksi Lianawati untuk kerjasama secara bertahap bulan Juni 2020 sampai Juli 2020, senilai Rp47.150.000.000,-

Terdakwa menyakinkan saksi Lianawati Setyo sebagai pemegang kuasa jual atas tanah H. Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon Kecamatan Tandes.

Saat saksi Lianawati mencairkan 7 cek bank BCA rekening an.Doe Sun Bakery PT, yang ditanda tangani terdakwa, tidak dapat dicairkan karena Saldo tidak cukup.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Lianawati Setyo menderita kerugian Rp47.150.000.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network