SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta persoalan pemberhentian KH Marzuki Mustamar dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) tidak dibesar-besarkan.
"Enggak usah dibesar-besarkan. Ini adalah masalah internal, dan proses-prosesnya dicoba secara internal dan sudah melalui proses yang sangat panjang sekali. Orang lain juga jangan ikut mengomentari kalau memang nggak ada urusannya," katanya di sela acara Jawa Timur Berselawat, Jatim Expo, Surabaya, Kamis (28/12/2023) malam.
PBNU menilai, kata dia, Pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu tidak menjalankan fungsi dan perannya hingga permasalahan jadi berlarut-larut. Salah satunya, tidak mampu menyelesaikan permasalahan di Pengurus Cabang NU Kabupaten Jombang.
"Di Pengurus Cabang NU Kabupaten Jombang itu penyelesaiannya berlarut-larut sampai ke pengadilan karena PWNU tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kita melihat ada paling tidak tanggung jawab yang kurang dari wilayah (PWNU Jatim), dalam hal ini oleh ketua wilayah (KH Marzuki)," ungkapnya.
Wali Kota Pasuruan ini membantah bahwa pemberhetian KH Marzuki Mustamar dari jabatan Ketua PWNU Jatim terkait pilihan politik. Belakangan beredar isu bahwa KH Marzuki dicopot karena mendukung paslon capres-cawapres tertentu dalam Pilpres 2024. "Bukan karena faktor politik. Ini karena semata-mata soal miss manajemen dan beberapa yang lain," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini dengan tegas menyatakan, PBNU juga tidak pernah memaksakan kehendak politik apapun kepada para pengurus dan kadernya. Pihaknya membebaskan sesuai pilihan serta hati nurani masing-masing. "Jadi di NU ini bebaslah, mau milih siapa saja silakan sesuai dengan hati nurani. Kita enggak akan memaksa orang," terangnya.
Terkait siapa pengganti KH Marzuki, Gus Ipul menjelaskan, hal itu ditentukan dalam rapat pleno wilayah yang dipimpin Rais Syuriah Jatim. Rapat pleno ini harus digelar dua minggu setelah pemberhentian KH Marzuki. "Jika rapat pleno tidak segera dilaksanakan, PBNU akan mengambil alih. Bisa ditunjuk, bisa careteker, nanti tergantung situasi dan kondisinya," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait