Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Wijaya Kusuma Diproses, LPS Ajukan Pencabutan Izin ke OJK

Arif Ardliyanto
LPS Ajukan Pencabutan Izin ke OJK BPR Wijaya Kusuma. Foto iNewsSurabaya/ist

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Wijaya Kusuma, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network