KEDIRI, iNews.id - Warga Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri yang diketahui berinisial AH (41) diamankan Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Ia diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Kediri Kota.
Keterangan yang kami peroleh dari Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi, bahwa AH diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima oleh Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota.
"Awalnya petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota menerima informasi adanya peredaran narkoba yang dilakukan AH," ungkap Iptu Henry.
Kemudian informasi oleh Petugas melakukan serangkaian penyelidikan kemudian berhasil mengamankan tersangka AH di rumahnya dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penangkapan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa, 8 klip sabu-sabu dengan berat bersih 1,66 gram sebagai barang bukti.
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu pack plastik klip, satu lembar tisu putih, satu buah box ponsel dan satu buah ponsel yang digunakan tersangka untuk transaksi.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. Kamis (3/2).
Lebih lanjut kata Iptu Henry, bahwa atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait