Dua Alasan Permohonan PKPU Crazy Rich Surarbaya ke Antam Dinilai Kurang Tepat

Trisna Eka Adhitya
Produk emas PT Antam. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pakar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Hadi Subhan menilai permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) crazy rich asal Surabaya Budi Said kepada PT Antam berkaitan dengan sisa emas sebanyak 1,1 ton kurang tepat. Ada dua alasan Hadi terkait hal tersebut.

“Antam ini BUMN atau anak BUMN, yang dalam kepailitan berlaku ketentuan khusus, tidak sembarang bisa ajukan PKPU terhadap BUMN atau anak BUMN, hanya otoritas tertentu karena terkait hajat hidup atau kepentingan umum, ini yang harus digarisbawahi,” ujar Hadi ketika dikonfirmasi.

Berbeda dengan perkara perdata umum yang bisa menggugat siapapun termasuk pemerintah, untuk perkara Kepailitan yang terkait dengan BUMN ada ketentuan khusus. Seperti pengajuan PKPU itu sendiri hanya boleh dilakukan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan. 

“Kalau itu terkait dengan BUMN hanya menteri keuangan yang memiliki legal standing, intinya harus pemerintah sendiri yang melakukan itu, bukan pihak lain. Itu pertama kalau soal entitasnya itu,” terangnya. 

Alasan kedua untuk dasar utangnya harus jelas, dan tidak boleh kasat mata. Apalagi ada beberapa putusan pengadilan lain yang berkaitan dengan perkara ini sehinga harusnya tidak masuk terlebih dahulu dalam instrumen kepailitan.

“Yang kedua untuk masuk pailit dan PKPU dasar utangnya itu tidak boleh dispute, atau prima facie, kasat mata, terang benderang. kalau dalam kasus ini meskipun ada putusan pengadilan tapi ada putusan pengadilan lain terkait masalah ini, masih ruwet, jadi mestinya tidak masuk dalam instrumen kepailitan atau PKPU ini,” tuturnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network