Selain itu, akibat dari PKPU ini tidak sembarangan karena juga berpengaruh pada kreditor lain. Terlebih lagi, yang digugat PKPU ini adalah PT Antam yang notabene BUMN atau anak perusahaan BUMN.
“PKPU ini akibatnya kan luar biasa ya menyangkut semua harta, semua kreditor dan lain-lain dalam beberapa hal PKPU bisa berujung pada pailit,” jelasnya.
PT Antam sendiri menegaskan bahwa permohonan PKPU Budi Said dalam transaksi pembelian emas tidak mengganggu kinerja keuangan Perseroan. Melalui kuasa hukum PT Antam, Fernandes Raja Saor mengatakan bahwa saat ini solvabilitas dan likuiditas PT Antam dalam kondisi sehat. Hal ini tercermin dari pembayaran pinjaman dan utang usaha kepada kreditor perbankan yang tetap berjalan lancar.
Apalagi, lanjut Fernandes, PT Antam sudah mencadangkan kasus Budi Said dalam bentuk provisi sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan Perseroan. Ia menegaskan bahwa kasus Budi Said ini tidak mengganggu kapabilitas PT Antam dalam membayar dan menyediakan perdagangan emas.
Bukan kali ini saja Antam pernah digugat untuk bertanggungjawab atas ulah yang dilakukan oknum tertentu yang mengatasnamakan perusahaan tersebut. Kasus serupa pernah terjadi pada Dalam putusan Nomor 1289 PK/PDT/2023 tertanggal 14 Desember 2023.
Mahkamah Agung memenangkan Antam atas sengketa 43 kg emas batangan melawan Adiyanto Wiranata dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK). Atas putusan ini, Antam melalui kuasa hukumnya Andi F Simangungsong menyatakan apresiasi terhadap MA. “Kita bersyukur di kasus ini Antam dimenangkan, terbukti transaksi emas telah dipenuhi Antam,” katanya, Jumat (5/1/2023).
Lebih lanjut, Andi menegaskan putusan ini bisa jadi preseden untuk kasus-kasus serupa lainnya terkait sengketa pembelian emas Antam di Surabaya. Dalam hal ini, sengketa 1,1 ton emas batangan dengan Budi Said.
Dengan adanya putusan ini makin menegaskan posisi bahwa dalam perkara-perkara yang hampir serupa, hanya perkara Budi Said saja yang dikabulkan oleh majelis hakim tingkat peninjauan kembali.
“Kita berharap hakim di segala tingkat yang menangangi perkara pembelian emas Antam di Surabaya dalam berbagai putusan memenangkan Antam,” katanya.
Mengingat kedua kasus ini melibatkan marketing freelance Eksi Anggraeni yang mempromosikan emas Antam. Sebagaimana putusan No 2658/Pid.B/2019/PN.Sby dengan para terdakwa mantan pegawai Antam yang diputus terbukti melakukan penipuan.
Adanya fakta hukum bahwa Eksi Anggraini melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dengan rangkaian kata-kata bohong untuk menggerakkan orang lain. Pada kasus ini transaksi emas dengan harga diskon di Antam cabang Surabaya.
Dalam transaksi ini, Eksi meminta fee atau komisi sejumlah Rp 10 juta per kg (Adiyanto dan Budi Said funder yang memberikan fee) atas harga diskon yang sangat tidak wajar (bahkan jauh dibawah harga beli kembali ANTAM).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait