SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI 9184:2023 pelayanan kesehatan hewan, rumah sakit hewan, klinik hewan, dan praktik dokter hewan mandiri. Hal itu guna menjaga kualitas layanan dan kesehatan hewan.
Deputi bidang Pengembangan Standar BSN Hendro Kusumo mengatakan, SNI 9184:2023 merupakan standar baru yang disusun melalui jalur pengembangan sendiri dan ditetapkan oleh BSN Tahun 2023.
"Standar ini digunakan sebagai acuan dalam menetapkan persyaratan pelayanan rumah sakit hewan, klinik hewan, dan praktik dokter hewan mandiri," katanya melalui siaran pers, Jumat (19/1/2024)
Proses penyusunan standar ini dilaksanakan oleh Komite Teknis 11-16, Kesehatan Hewan, dengan Sekretariat Komtek dikelola oleh Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan, BSIP Kementerian Pertanian.
Lebih lanjut, Hendro menerangkan bahwa SNI 9184:2023 saat ini bersifat sukarela atau tidak wajib, namun tidak menutup kemungkinan di masa datang akan dijadikan sebagai instrument dalam pembinaan oleh Kementerian Pertanian.
Standar ini dapat digunakan oleh unit pelayanan kesehatan hewan dalam mengembangkan sistem manajemen rumah sakit hewan, klinik hewan dan praktik dokter hewan mandiri.
Merespon menjamurnya pet care di Indonesia terutama di wilayah Jakarta dan sekitarnya, Hendro menegaskan bahwa unit pelayanan kesehatan hewan harus memenuhi persyaratan umum antara lain persyaratan sarana dan prasarana umum, sarana dan prasarana layanan teknis, kualifikasi dan kompetensi personel, dokter hewan praktik sebagai penanggung jawab dan empat persyaratan umum lainnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait