Pada Minggu (21/1/2024) sekira pukul 18.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap dirumahnya di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. "Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap pelaku, maka dilakukan penahanan," kata Kapolresta Sidoarjo, Crhistian Tobing, Senin (22/1/2024).
Dalam kasus ini, MHY dijerat Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait