Aksi Bejat Ayah Kandung, Tega Cabuli Anaknya yang masih Balita 3,5 Tahun di Sidoarjo

Lukman Hakim
Ilustrasi ayah kandung cabuli anaknya. Foto iNewsSurabaya/ist

Pada Minggu (21/1/2024) sekira pukul 18.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap dirumahnya di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. "Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap pelaku, maka dilakukan penahanan," kata Kapolresta Sidoarjo, Crhistian Tobing, Senin (22/1/2024).

Dalam kasus ini, MHY dijerat Pasal  81  ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor  23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network