BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak Edukasi Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Pekerja Mandiri

Ali Masduki
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak melakukan edukasi dan sosialisasi jaminan sosial ketenagerjaan di Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. Foto/Ali Masduki

Perlu diketahui, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang memberikan perlindungan jaminan sosial kepada peserta dan anggota keluarganya. 

Dalam BPJS Ketenagakerjaan, terdapat dua jenis kepesertaan yang bisa diikuti oleh masyarakat, yaitu BPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan PU (Penerima Upah)

Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. Sedangkan Pekerja Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.

Untuk besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor non formal ini adalah sebesar Rp 16.800/bulan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Namun jika ingin mendaftar tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) cukup menambah Rp 20.000 sehingga total menjadi Rp 36.800/bulan. 

Berikut ini manfaat dan rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan penerima upah:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, dan santunan berupa uang.

Jaminan ini diberikan jika peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Penghasilan minimal Rp 1 juta, jumlah iuran yang disetorkan sebesar Rp 10.000 per bulan

2. Jaminan Kematian

Jaminan kematian diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Manfaat yang diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak. Besar iuran jaminan kematian per bulan sebesar Rp 6.800.

3. Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Dengan penghasilan minimal Rp 1 juta, jumlah iuran yang disetorkan sebesarp Rp 20.000 per bulan.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network