Rangkap Jabatan, Pj Sekda Wahid Dilaporkan ke Mendagri RI

Arif Ardliyanto
Rangkap jabatan pejabat sementara (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Wahid Wahyudi dilaporkan ke Kemendagri RI

Sementara Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi memiliki tugas untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Provinsi.

“Kami tidak ingin Jawa Timur mengalami kemunduran. Kami ingin Wahid dicopot dari jabatan Sekda,” kata Ketua Umum SEMMI Surabaya, Achmad Donny.

Donny mengatakan, saat ini Jawa Timur memiliki pekerjaan yang tidak mudah, apalagi kondisi pandemi Covid-19 belum memiliki tanda-tanda untuk berakhir. Untuk itu, persoalan rangkap jabatan ini harus segera terselesaikan. Surat aduan ke Kemendagri RI dilayangkan untuk mencari kejelasan posisi rangkap jabatan.

"Seminggu setelah pelaporan ini, kami pastikan akan ada laporan lanjutan ke BKN dan Ombudsman. Disamping itu, kami akan terus menggelar aksi demonstrasi sampai Gubernur mencabut SK Pj. Sekda dan mengangkat Sekda definitif," ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network