JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Senin, 29 Januari 2024 menghasilkan kesepakatan penting untuk nasabah. LPS memutuskan untuk menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum.
LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25% dan 6,75%. Adapun untuk simpanan valas di bank umum, TBP ditetapkan sebesar 2,25%. Ketentuan baru ini akan berlaku mulai periode 1 Februari 2024 hingga 31 Mei 2024.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan, untuk melindungi dana nasabah dan menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS menghimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan TBP simpanan.
"Nasabah dan calon nasabah juga diingatkan untuk memperhatikan besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku, guna memastikan simpanan mereka dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.” katanya.
Langkah ini diambil sebagai upaya LPS dalam menjaga stabilitas sektor perbankan dan memberikan kepastian kepada masyarakat terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan.
Dia juga menyatakan, penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal antara lain, demi menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan, serta guna memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan, dan upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan,
Selanjutnya, dari observasi dan evaluasi atas kinerja ekonomi dan perbankan menunjukkan beberapa hal, antara lain proses pemulihan ekonomi global masih diwarnai beberapa risiko ketidakpastian, antara lain, pemulihan ekonomi global yang masih lemah dan cenderung divergen, perbedaan ekspektasi terhadap pemangkasan suku bunga kebijakan bank sentral utama, dampak fragmentasi geopolitik kawasan terhadap harga komoditas, perdagangan global, dan aktivitas investasi; serta agenda politik di berbagai negara yang mempengaruhi arah kebijakan ekonomi.
Kemudian, Kinerja ekonomi domestik berada di jalur pemulihan yang tepat diikuti pertumbuhan sisi konsumsi dan produksi. Hal tersebut tercermin antara lain dari kinerja hingga akhir tahun 2024 (posisi Desember 2023): (1) PMI manufaktur yang tetap berada di zona ekspansi yaitu 52,2; (2) penjualan ritel yang terus tumbuh sebesar 0,1% (yoy) diikuti indeks kepercayaan konsumen yang positif (123,8); dan (3) tingkat inflasi yang terkendali di level 2,61% (yoy).
Ia juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini yaitu Kinerja intermediasi perbankan yang terus membaik. Dimana pada Desember 2023, kredit perbankan tumbuh sebesar 10,38% secara yoy, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 3,73% secara yoy.
Sementara itu,Tingkat permodalan dan likuiditas perbankan terus terjaga. Rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 27,69% pada periode Desember 2023. Sementara itu, likuiditas perbankan juga relatif memadai dengan rasio AL/NCD berada di level 127,08% dan AL/DPK sebesar 28,73% pada Desember 2023 relatif tinggi di atas threshold yang masing-masing sebesar 50% dan 10% .
Sebagai informasi, berdasarkan data per Desember 2023, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s/d Rp2 miliar) sebesar 99,94% dari total rekening atau setara dengan 559,561 juta rekening. Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,98% dari total rekening atau setara dengan 15,56 juta rekening.
Lebih jauh Purbaya juga menekankan bahwasanya, pasca penetapan TBP periode reguler September 2023 yang lalu. Dan, Berdasarkan data pergerakan suku bunga simpanan terkini, terdapat beberapa perkembangan yaitu, Suku bunga pasar simpanan (SBP) Rupiah naik 21 bps ke level 3,50% dibandingkan periode penetapan TBP bulan September 2023. Kondisi likuiditas yang masih longgar dan perkembangan ekspansi kredit mempengaruhi kenaikan suku bunga simpanan menjadi lebih gradual.
Sementara itu untuk SBP simpanan valas, terpantau kenaikan sebesar 15 bps ke level 2,01% dibandingkan periode penetapan TBP bulan September 2023. Kondisi likuiditas valas domestik, perkembangan nilai tukar dan ekspektasi terhadap arah kebijakan FFR mempengaruhi perkembangan SBP yang juga meningkat.
“LPS terus melakukan pemantauan atas perkembangan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing secara reguler,” pungkas Purbaya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait