Mudah, Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Ali Masduki
BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan klaim. Foto/Istimewa

SURABAYA, iNews.id – BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kanal resmi untuk pengajuan klaim bagi para peserta agar terhindar dari calo terutama saat akan pengajuan klaim JHT atau Jaminan Hari Tua. BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan klaim.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melalui pihak lain yang tidak resmi.

“Kami menghimbau kepada para peserta agar dalam pengajuan klaim manfaat program BPJS Ketenagakerjaan khususnya JHT tidak menggunakan calo. Gunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan yang telah disiapkan," ucapnya.

Sonny panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat menjelaskan, pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau juga melalui website lapakasikbpjsketenagakerjaandotgodotid. 

“Semua pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun. BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik bpjsketenagakerjaan,” jelas Sonny.

Selain melalui kanal website lapakasik, pengajuan klaim juga bisa melalui aplikasi JMO yang bisa di unduh dan digunakan di smartphone. Aplikasi JMO menyediakan fitur layanan digital diantaranya pengkinian atau memperbarui data peserta, pengajuan dan pelacak klaim JHT. 

Kemudian simulasi saldo JHT dan saldo JP, pengecekan saldo, kartu digital, informasi tentang lokasi kanal pelayanan, promo, berita terkait dengan jaminan sosial tenaga kerja, pengaduan, laporan terkait layanan yang diberikan dan Informasi manfaat.

“Inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik lapakasik ataupun JMO, tujuannya memberi kemudahan kepada peserta, sehingga mencegah adanya calo dalam pengajuan klaim. Untuk mendapatkan informasi resmi, dapat menghubungi call center 175 atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang terdekat,” ujarnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network