SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Suasana gempar melanda Kabupaten Sampang dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum kepala sekolah SDN Madulang, Kecamatan Omben. Pelaku berinisial MFT, yang dilaporkan oleh sejumlah guru dan wali murid pada 06 Desember 2023.
Ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan dan penyidikan yang intensif oleh tim Satreskrim Polres Sampang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sampang pada Jumat (09/02/2024), Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, mengungkapkan bahwa MFT telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga orang korban, di antaranya dua guru dan satu wali murid, mulai dari bulan Juli hingga September 2023.
"Modus operandi tersangka dilakukan di sekolah, tepatnya di SDN Madulang, Kecamatan Omben. Korban-korban, yang beberapa di antaranya bekerja di sekolah yang sama dengan tersangka, mengalami pelecehan seksual berupa pemegangan yang tidak senonoh dan mengelus tubuh," jelas Sigit.
Tersangka sendiri mengakui perbuatannya yang didasari oleh nafsu birahi, meskipun dia sudah memiliki keluarga. Akibatnya, MFT dijerat dengan Pasal 289 KUJP Subs Pasal 294 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menciptakan kecaman luas dari masyarakat, terutama dari kalangan pendidik, yang menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual di lingkungan sekolah demi melindungi keamanan dan kesejahteraan para pendidik dan murid.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait