4. Pilihan Sekolah yang Fleksibel
Calon peserta didik baru dapat memilih hingga tiga SMA, dengan kombinasi pilihan antara sekolah dalam zonasi dan sekolah luar zonasi yang berbatasan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi para calon siswa dalam menentukan pilihan pendidikan mereka.
5. Perubahan Persyaratan KK
Terdapat perubahan pada persyaratan Kartu Keluarga (KK), di mana sekarang nama orang tua kandung atau wali harus tercantum di dalamnya. Ini merupakan perubahan signifikan dari tahun sebelumnya dan perlu diperhatikan oleh para calon peserta didik.
Dengan adanya perubahan ini, PPDB Jawa Timur Tahun 2024 menawarkan pendekatan yang lebih terperinci dan persyaratan yang lebih ketat, sehingga memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan secara adil dan transparan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait