Mau Daftarkan Anak Masuk SMA atau SMK, Ini Lima Aturan Baru PPDB Dinas Pendidikan Jatim

Arif Ardliyanto
Lima Aturan Baru PPDB sistem zonasi Dinas Pendidikan Jatim. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur Tahun 2024 bakal dimulai. Banyak aturan-aturan baru yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur yang perlu diketahui siswa atau orang tua siswa. 

Aturan ini berkaitan dengan sistem zona yang kerap menjadi masalah. Untuk meminimalisir persoalan-persoalan yang ada, Dindik Jatim mengeluarkan lima aturan baru yang perlu dicermati. 

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, mengungkapkan lima poin penting dalam penetapan wilayah zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur Tahun 2024. "Aturan ini berkaitan dengan sistem zonasi," katanya. 

Dalam pengaturan ini, ada langkah-langkah baru yang menarik perhatian:

1. Pemecahan Zonasi Menjadi Lebih Detail 
Penetapan wilayah zonasi SMA tidak lagi dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota. Sebaliknya, wilayah kabupaten/kota akan dibagi menjadi beberapa wilayah zonasi, mempertimbangkan sebaran sekolah dan domisili peserta didik.

2. Penetapan Zonasi Hingga Tingkat Terkecil
Penetapan wilayah zonasi akan memperhatikan wilayah administrasi terkecil, yaitu desa/kelurahan. Hal ini memastikan bahwa proses zonasi lebih akurat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

3. Pendekatan Radius Sekolah
Penetapan wilayah zonasi menggunakan pendekatan radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik. Hal ini memungkinkan penentuan zonasi yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisi geografis yang ada.

4. Pilihan Sekolah yang Fleksibel
Calon peserta didik baru dapat memilih hingga tiga SMA, dengan kombinasi pilihan antara sekolah dalam zonasi dan sekolah luar zonasi yang berbatasan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi para calon siswa dalam menentukan pilihan pendidikan mereka.

5. Perubahan Persyaratan KK 
Terdapat perubahan pada persyaratan Kartu Keluarga (KK), di mana sekarang nama orang tua kandung atau wali harus tercantum di dalamnya. Ini merupakan perubahan signifikan dari tahun sebelumnya dan perlu diperhatikan oleh para calon peserta didik.

Dengan adanya perubahan ini, PPDB Jawa Timur Tahun 2024 menawarkan pendekatan yang lebih terperinci dan persyaratan yang lebih ketat, sehingga memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan secara adil dan transparan.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network