LUMAJANG, iNewsSurabaya.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam komplotan penipuan dan pencurian berkedok investasi fiktif.
Dalam aksinya, komplotan tersebut diduga membawa kabur uang tunai milik korban senilai Rp1 miliar. Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial AWA, AM, dan AS. Ketiganya diamankan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jatim, pada Minggu (9/8/2026) malam.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan kasus tersebut terungkap setelah seorang warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaporkan kehilangan uang tunai Rp1 miliar.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Kabupaten Lumajang, pada Kamis (6/8/2026). “Korban awalnya berkomunikasi dengan seseorang terkait rencana investasi. Selanjutnya disepakati untuk bertemu di Lumajang,” kata AKBP Riki, Jumat (14/8/2026).
Menurut Riki, korban kemudian dijemput dari salah satu hotel di Lumajang. Korban bersama para pelaku selanjutnya menuju sebuah rumah di Desa Meleman, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Sebelum bertemu dengan para pelaku, korban telah membawa uang tunai Rp1 miliar yang rencananya akan diserahkan untuk investasi. “Korban telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp1 miliar,” terang Riki.
Uang tersebut disebut akan digunakan untuk investasi melalui sebuah yayasan pendidikan yang berada di Yogyakarta. Dalam skenario yang ditawarkan, uang korban dijanjikan akan dikelola untuk membiayai pembangunan fasilitas dan infrastruktur yayasan di bidang pendidikan.
Korban juga dijanjikan mendapatkan pengembalian modal beserta keuntungan dengan nilai total mencapai Rp4,8 miliar atau sekitar 60 persen dalam jangka waktu 10 tahun. Setelah berbincang mengenai rencana investasi, korban kemudian diminta menunjukkan uang yang dibawanya.
Saat itu, uang Rp1 miliar disimpan di dalam koper dan dibungkus dalam dua plastik. Masing-masing plastik berisi uang tunai Rp500 juta. “Setelah uang diperlihatkan, dua plastik berisi uang tersebut langsung dibawa oleh AWA. Kemudian dia melarikan diri ke arah belakang rumah,” jelas Riki.
Pada saat bersamaan, seorang pelaku lainnya yang berada di lokasi juga melarikan diri melalui bagian depan rumah. Korban yang menyadari adanya kejanggalan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lumajang.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku. Dari hasil penelusuran, petugas mengidentifikasi AWA yang diketahui merupakan warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
“Personel kemudian melakukan pengembangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan jaringan informan hingga akhirnya berhasil kami tangkap,” ujar Riki.
Hasil pengembangan polisi kemudian mengarah kepada dua terduga pelaku lainnya, yakni AM dan AS. Ketiganya akhirnya diamankan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pasuruan pada Minggu malam.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
