Berbekal Rekaman Kamera Pengawas, Polres Lumajang Ringkus Maling Spesialis Kafe
LUMAJANG, iNewsSurabaya.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil menggulung komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobol kafe.
Petugas mencokok seorang tersangka berinisial JS (40), warga Lumajang, yang aksi kejahatannya di empat lokasi sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.
Tersangka JS diringkus polisi pada Sabtu (4/7/2026) siang tanpa perlawanan di kediamannya.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Muhammad Ari Nuzul Aulia, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan mendalam dan profiling wajah pelaku melalui rekaman CCTV di sejumlah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
"Setelah melakukan penyelidikan dan profiling visual, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan secara persuasif serta humanis," ujar AKP Muhammad Ari Nuzul Aulia, Senin (6/7/2026).
Saat menggeledah rumah tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual, di antaranya satu unit kompor portabel merek Omicko warna merah dan satu tabung gas LPG 3 kg melon yang dipastikan milik Cafe Nongki.
Sementara itu, untuk barang bukti handphone hasil curian diakuinya telah dilego secara daring seharga Rp1,5 juta. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibelikan sebuah laptop seharga Rp800 ribu untuk keperluan pribadi.
AKP Ari membeberkan bahwa JS merupakan pemain tunggal dan spesialis yang memiliki pola operasi matang di setiap targetnya. Sebelum membobol pertokoan atau kafe, pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini selalu melakukan pemetaan situasi.
"Modusnya selalu sama. Tersangka terlebih dahulu mengamati dan menggambar kondisi sasaran selama kurang lebih tiga hari. Setelah dirasa aman dan benar-benar sepi, barulah pada hari keempat dia mengeksekusi tempat tersebut pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB," terang AKP Ari.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan, JS diketahui sudah mengobrak-abrik empat lokasi berbeda di wilayah hukum Lumajang dengan pola serupa. Keempat tempat tersebut yakni Cafe Nongki, Rental PS Galaxy, Cafe Terra Cotta, dan Cafe Ngdi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini JS beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lumajang. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto