BPSDM Jatim Fasilitasi Kewajiban Diklat ASN

Tim MPI
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim menggelar Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) dan dibuka Pj Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi. (Foto: MPI)

SURABAYA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  membatasi setiap Aparatur Sipil Negera (ASN) agar mengikuti pelatihan maksimal satu tahun setelah menduduki jabatannya.

Untuk memenuhi kebutuhan pelatihan tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim secara bertahap menggelar Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP).

Dibuka Pj Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi, PKP angkatan 14 dan 15 tahun 2022 dimulai, Selasa (8/2/2022). 

Dalam kesempatan itu, Wahid menekankan pentingnya pendidikan keterampilan yang inovatif untuk mengentaskan berbagai permasalahan.

"Pada dasarnya kemajuan bangsa itu sangat ditentukan oleh SDM yang unggul, maka prinsip-prinsip menjadi seorang pemimpin itu harus diberikan pada saat Diklat seperti ini," katanya. 

Wahid mencontohkan, yang pertama, seorang pemimpin layaknya memiliki jiwa seperti Chief Executive Officer (CEO).

Pasalnya, CEO berkemampuan melaksanakan kiat-kiat manajemen yang tepat sasaran.

"Di antaranya adalah seorang pemimpin itu harus memiliki jiwa seperti CEO. Dia mampu melaksanakan manajemen secara profesional, efektif, dan efisien sesuai dengan lingkup yang bersangkutan," ujarnya.

Kedua, lanjut Wahid, adalah harus melakukan evaluasi secara rutin.

"Perubahan apa yang dilakukan sebagai seorang pemimpin? Karena saat ini tidak cukup kerja baik saja. Sekarang ini dibutuhkan pemimpin-pemimpin yang mampu menyeimbangi perubahan yang terjadi begitu cepat karena hadirnya teknologi digital," tutur Wahid. 

Ketiga, menurut Wahid, seorang pemimpin harus mumpuni dalam membangun jaringan dan memupuk kerjasama di lingkungan kerjanya.

Sebab, di era sekarang ini kerja sendiri tidak akan menghasilkan sesuatu yang maksimal. Tetapi seorang pemimpin harus mampu membangun jaringan.

"Harus mampu membangun kolaborasi, harus mampu membangun kerja sama," tukasnya. 

Sementara itu, Kepala BPSDM Jatim Aries Agung Paewai menuturkan, Kementerian PANRB telah mewajibkan ASN yang telah menduduki jabatan untuk mengikuti diklat penjenjangan.

Karena itu, BPSDM Jatim dengan kuota yang terbatas terus memaksimalkan diklat untuk para pejabat yang sudah menduduki jabatan.

"Sebab, jika lebih dari satu tahun menduduki jabatan dan tidak mengikuti pelatihan, maka sejumlah sanksi akan diterima," katanya.

Sanksi yang diatur dalam Permen PAN-RB dan yang akan ditindaklanjuti dengan Peraturan BKN dan LAN tersebut antara lain, penundaan kenaikan pangkat atau penghentian tunjangan jabatan. 

"Melalui pelatihan ini kami berharap akan tercipta seorang PNS yang memiliki kompetensi yang memadahi. Baik dari sisi pengetahuan, keterampilan, maupun sikap seorang PNS," ujar Aries.

Dalam PKP ini, peserta akan melakukan rencana aksi perubahan sesuai bidang tugasnya masing-masing dimana harus memiliki inovasi sehingga berdampak positif terhadap kontribusi bagi Instansinya.

"Masing-masing angkatan diikuti oleh 40 peserta, baik pola APBD maupun Pola Kontribusi. Jadi dua angkatan ini totalnya 80 peserta," imbuh Aries.

Lebih lanjut Aries mengungkapkan, tahun ini BPSDM juga akan menjalankan Diklat Pengendali dampak lingkungan.

Ini merupakan bagian mensukseskan program pemerintah dibidang eco green dan  program pro hijau yang harus dilaksanakan di lingkungan instansi pemerintahan sekaligus sebagai peningkatan kompetensi ASN dibidang Pengendalian dampak lingkungan.

Maka, pembentukan ASN yang kompeten di bidang tersebut perlu dilaksanakan.

"BPSDM Jatim menangkap peluang ini untuk mengembangkan kompetensi ASN Pemprov maupun  kabupaten/kota," pungkas Aries.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network