LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, Ini Info Lengkapnya

Arif Ardliyanto
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mempersiapkan langkah-langkah untuk melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan proses likuidasi PT BPR Pasar Bhakti di Sidoarjo. Foto iNewsSurabaya/ist

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mempersiapkan langkah-langkah untuk melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan proses likuidasi PT BPR Pasar Bhakti di Sidoarjo, Jawa Timur.

Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Pasar Bhakti pada 16 Februari 2024, LPS segera mengambil tindakan untuk memastikan bahwa simpanan nasabah terjamin dan proses likuidasi berjalan lancar.

Proses pembayaran klaim simpanan nasabah akan dilakukan dengan cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan untuk menetapkan pembayaran yang sesuai. Hal ini dijadwalkan akan selesai dalam waktu paling lama 90 hari kerja atau hingga 12 Juli 2024.

"Saya yakin nasabah akan mendapatkan pembayaran secara bertahap selama periode tersebut," kata Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto.

Nasabah dapat dengan mudah memantau status simpanan mereka melalui kantor PT BPR Pasar Bhakti atau melalui website resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan.

Bagi debitur bank, mereka tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Pasar Bhakti dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS. Jangan biarkan proses ini mengganggu kesejahteraan finansial Anda.

Mari bersama-sama memastikan bahwa simpanan Anda terlindungi dan proses likuidasi berjalan dengan lancar.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network