Heboh! Mardani Terpidana Korupsi Bebas Keluar Lapas Sukamiskin Jalan-Jalan di Surabaya Pakai Alphard
Mardani berstatus tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Waktu itu, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat (10/2/2023). Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani waktu bersantai di Bandara Juanda Surabaya. Foto iNewsSurabaya/ist
Atas vonis itu, Mardani tak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait