SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan reklame ilegal yang tidak memiliki izin serta belum membayar pajak. Tindakan ini merupakan respons terhadap permohonan bantuan penertiban (bantip) yang diajukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan bantip mengenai 22 reklame tetap yang tidak memiliki izin penyelenggaraan dan belum membayar pajak. Dari jumlah tersebut, 10 reklame telah dieksekusi, sementara 3 lokasi sudah membayar pajak sebelum penertiban dilakukan.
Reklame yang ditertibkan mencakup berbagai jenis, mulai dari papan reklame bengkel, ekspedisi, hingga iklan komersial minuman dan rokok. Tak luput juga reklame yang mempromosikan nama toko, kedai kopi, penginapan, dan tempat makan.
"Aktivitas penertiban juga berlangsung hari ini, di mana kami berhasil menyingkirkan 3 reklame, termasuk papan reklame tempat makan dan toko bangunan," tambah Agnis.
Dengan tindakan ini, Satpol PP Surabaya menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban serta memastikan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan reklame di Kota Surabaya.
Agnis menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, Bapenda sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik usaha berupa penempelan stiker silang di lokasi yang akan ditertibkan. Penertiban reklame tak berizin tersebut dilakukan tindak tegas, serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya No. 21 Tahun 2018.
“Dari kami (Satpol PP) juga sudah memberikan surat berupa surat pemberitahuan dan surat pemanggilan. Kita juga sudah mengimbau kepada pemilik usaha untuk melakukan pembongkaran reklame sendiri. Namun, dari yang bersangkutan tidak segera menertibkan, sehingga kami lakukan penertiban berupa pembongkaran papan reklame yang sudah melakukan pelanggaran itu,” kata Agnis.
Ia menegaskan, Satpol PP Surabaya terus melakukan pengawasan reklame bersama Bapenda Surabaya secara masif, baik reklame tetap maupun reklame tidak tetap. Hal ini dilakukan sebagai wujud tindak tegas bagi para pemilik usaha, agar tidak melakukan pelanggaran terhadap penyelenggaraan reklame.
“Untuk penertiban reklame ini, kami bekerja sama dengan Bapenda. Kami juga akan secara bersurat kepada Bapenda apabila kami menemukan adanya reklame yang tak memiliki izin,” kata Agnis.
Ia mengimbau kepada para pemilik usaha yang belum melakukan perizinan papan reklame untuk segera mengurus izin reklame. “Bagi pemilik usaha yang saat ini merasa memiliki usaha, tetapi belum membayar pajak reklame atau belum punya izin segera mengurus di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA). Semakin tertib membayar pajak, maka semakin tertib juga masyarakat, sehingga kita tidak akan memberikan sanksi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait