KEDIRI, iNews.id - Satreskrim Polres Kediri menetapkan MN (32), asal Dusun Tambakrejo Lor Desa Tambakrejo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri sebagai tersangka. MN yang mengidap penyakit kejiwaan atau orang gila ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pembunuhan terhadap keluarganya dan tetangganya secara berantai.
Hasil tes kejiwaan MN di RS Jiwa Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang menyebutkan, MN adalah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Meski demikian, kepolisian tetap nekat menetapkan tersangka. Penetapan tersangka karena aksi NM menyebabkan Ibunya, Muslimah (65) dan kakeknya Marjuki (82) meninggal dunia, sementara Sunarsih (50) tetangganya yang selamat tapi juga luka-luka.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengungkapkan, MN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Meski hasil tes yang dikeluarkan oleh RS Jiwa Kecamatan Lawang terbukti mengalami ODGJ, kasusnya dalam proses hukum lebih lanjut. "Sudah ada keterangan jiwa dari rumah sakit sesuai dengan hasil tes yang dilakukan," jelasnya, Rabu (9/2).
Dalam kasusnya, dia akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, MN masih dirawat di rumah sakit jiwa dan menunggu informasi lebih lanjut. Menurut Rizkika, MN sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 44 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa hakim yang menentukan jika pelaku adalah ODGJ atau bukan."Jadi yang memutuskan itu adalah hakim, untuk penyidik juga berhak menetapkan tersangka," ungkapnya.
Untuk diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (19/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Sementara satu korban Sunarsih (50) tetangganya, masih dirawat di RS Siti Khodijah Gurah.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait