Komplotan Penjambret Sadis Dibekuk Polda Jatim, Begini Aksinya

Lukman Hakim
Komplotan Penjambret Sadis Dibekuk Polda Jatim. Foto iNewsSurabaya/ist

Atas perbuatannya tersnagka dijerat  pasal 365 Ayat 2 ke 2e KUHP Subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network