Jadi Tersangka, Gus Samsudin Ditahan Di Rutan Polda Jatim

Lukman Hakim
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menahan Gus Samsudin usai ditetapkan sebagai tersangka kasus konten "tukar pasangan" yang viral beberapa waktu lalu.

Pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Blitar ini ditahan di Rutan Polda Jatim. Penetapan tersangka sekaligus penahanan ini dilakukan Polda Jatim dan Polres Blitar melakukan gelar perkara. "Hari ini dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (1/3/2024).

Dalam kasus tersebut Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Kepada penyidik, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di Youtube.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menyatakan, unsurnya tersangka membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat. Dalam kasus ini, kata dia, akan ada calon tersangka lain, namun pihaknya masih mendalami perannya.

"Penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial," ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini telah ditangani oleh Polres Blitar, tapi karena Gus Samsudin berbelit saat memberikan penjelasan, Polda Jatim turun tangan. Lalu, Gus Samsudin dijemput untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (1/3/2024).
Saat ditanya oleh awak media terkait proses pemeriksaan yang telah dijalani, Samsudin enggan berkomentar. Ia hanya memberikan reaksi maaf. "No komen ya," ujar Samsudin singkat.

Diketahui, Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network